Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan pedoman pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pedoman ini bertujuan untuk menghasilkan SNI yang berkualitas dan berdaya guna tinggi. Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Komite Teknis/Subkomite Teknis, Tenaga Pengendali Mutu SNI, dan pemangku kepentingan terkait dalam proses pengembangan SNI.
Pedoman ini mencakup:
1. Penyusunan/Kajian usulan Program Nasional Perumusan SNI (PNPS), termasuk koordinasi dengan pemangku kepentingan, identifikasi kebutuhan pengembangan SNI, dan penyusunan konsep RSNI.
2. Program Nasional Perumusan Standar (PNPS), meliputi pengusulan, penilaian, dan penetapan PNPS oleh BSN.
3. Perumusan SNI, termasuk tahapan penyusunan konsep, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, dan penyelesaian dokumen RSNI.
4. Penetapan SNI, yang dilakukan oleh Kepala BSN.
5. Publikasi SNI, untuk menjaga keaslian dan hak cipta.
6. Kaji ulang SNI, yang dilaksanakan secara berkala untuk menjaga kesesuaian SNI dengan kebutuhan pasar dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Hak cipta SNI dan referensi yang terkait dengan hak paten.