Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 9/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2003Tanggal Penetapan:16 Juni 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Juni 2003
Tanggal Penetapan16 Juni 2003
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. Perubahan tersebut meliputi definisi Badan Perwakilan Desa (BPD), pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan pemekaran desa, serta penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001. Proses pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa diusulkan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD, kemudian disampaikan kepada Bupati untuk pengkajian. Bupati dapat menetapkan desa persiapan sebelum menjadi desa definitif. Peraturan Daerah juga mengatur tentang nama, batas, luas wilayah, jumlah penduduk desa, serta pembentukan dusun. Selain itu, diatur pula mengenai pelurusan dan perubahan batas desa berdasarkan pertimbangan teknis pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

(-)

(-)