Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 3/2022 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2022Tanggal Penetapan:2 Februari 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku02 Februari 2022
Tanggal Penetapan02 Februari 2022
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan usaha mikro dan ekonomi kreatif di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha mikro dan ekonomi kreatif dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis usaha mikro yang meliputi aneka usaha, perdagangan, ekonomi pertanian, dan ekonomi nonpertanian.
  2. Jenis ekonomi kreatif yang mencakup aplikasi dan pengembang permainan, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, televisi, dan radio.
  3. Tugas Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pendataan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan usaha mikro dan ekonomi kreatif.
  4. Pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif melalui bimbingan teknis, pendampingan, fasilitasi akses pendanaan, ketersediaan bahan baku, sarana dan prasarana, pemasaran, teknologi informasi, perizinan, dan standarisasi.
  5. Perlindungan usaha mikro dan ekonomi kreatif melalui iklim usaha yang kondusif, fasilitasi hak kekayaan intelektual, sertifikasi halal, dan sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga.
  6. Kemitraan antara usaha mikro dan ekonomi kreatif dengan usaha besar berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan.
  7. Pengembangan kewirausahaan ekonomi kreatif melalui kerjasama industri, akses bahan baku, pengembangan standar usaha, dan fasilitasi produksi dan pengolahan.
  8. Fasilitasi pemasaran produk usaha mikro dan ekonomi kreatif melalui penelitian, penyebarluasan informasi pasar, pelatihan, sarana pemasaran, dan dukungan promosi.
  9. Pengembangan sumber daya manusia melalui pemasyarakatan kewirausahaan, peningkatan keterampilan, pembentukan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pembimbingan dan pendampingan.
  10. Pengembangan desain dan teknologi melalui kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan SMK, serta pemberian penghargaan dan insentif.
  11. Pembiayaan dan penjaminan usaha mikro dan ekonomi kreatif melalui kredit perbankan, penjaminan lembaga keuangan non bank, modal ventura, dana penyisihan laba BUMN/BUMD, hibah, dana bergulir, dan jenis pembiayaan lainnya.

(-)

1. Setiap usaha mikro dan ekonomi kreatif yang melanggar Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 dan Pasal 41, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau penutupan usaha.