Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2009

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2009 · Inpres No. 6 Tahun 2009 · Inpres Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2009
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2009
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mendukung kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia selama periode 2009-2015. Kebijakan ini berfokus pada pengembangan kegiatan ekonomi yang berbasis kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk meningkatkan daya kreasi dan daya cipta yang bernilai ekonomis serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Instruksi ini mengarahkan pengembangan ekonomi kreatif pada beberapa bidang utama seperti periklanan, arsitektur, pasar seni, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukan, penerbitan, layanan komputer, radio, televisi, serta riset dan pengembangan. Setiap menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan walikota diinstruksikan untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan mendukung program Tahun Indonesia Kreatif 2009. Dibentuk pula Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi tersebut.

(-)

(-)