Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 449 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 449 Tahun 1961 tentang Pemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Orang-Orang Yang Tersangkut Dengan Pemberontakan

Juga dikenal sebagai: Keppres 449/1961 · Keppres No. 449 Tahun 1961 · Keppres Nomor 449 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1961Tanggal Penetapan:17 Agustus 1961
Kebijakan Umum PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Amnesti Dan Abolisi Kepada Orang-Orang Yang Tersangkut Dengan Pemberontakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Agustus 1961
Tanggal Penetapan17 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.180 tahun 1959 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.303 tahun 1959 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.322 tahun 1961 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.375 tahun 1961

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada individu-individu yang terlibat dalam berbagai pemberontakan di Indonesia, seperti pemberontakan Daud Bereueh di Aceh, Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, dan Perjuangan Semesta di berbagai daerah. Kebijakan ini diambil untuk kepentingan negara dan kesatuan bangsa, dengan syarat bahwa individu-individu tersebut telah kembali ke pangkuan Republik Indonesia dan bersedia membaktikan diri kepada negara. Amnesti dan abolisi diberikan untuk tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, martabat kepala negara, kewajiban dan hak kenegaraan, ketertiban umum, dan kekuasaan umum, serta tindak pidana lain yang berhubungan dengan tindakan tersebut. Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan, dan dengan abolisi, penuntutan ditiadakan.

(-)

(-)