Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 3/2019 · Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN POSO TAHUN 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 6611) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Poso Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 8417).

Peraturan Daerah Kabupaten Poso ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Poso Tahun 2016-2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta rekomendasi atas hasil evaluasi capaian RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016-2021. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyediakan kebijakan dan program pembangunan yang lebih terarah dan menjadi indikator dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, swasta, dan masyarakat terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai oleh APBD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)