Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: Perma 1/2020 · Perma No. 1 Tahun 2020 · Perma Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:8 Juli 2020
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum AcaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan08 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman ini disusun untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam penjatuhan pidana, serta untuk mencegah disparitas penjatuhan pidana terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa. Pedoman ini mengatur pembagian kewenangan hakim dalam mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa. Hakim juga diwajibkan untuk mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan pidana. Selain itu, pedoman ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam proses pemidanaan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dalam keadaan tertentu dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi.