di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juga dikenal sebagai: Perma 1/2020 · Perma No. 1 Tahun 2020 · Perma Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman ini disusun untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam penjatuhan pidana, serta untuk mencegah disparitas penjatuhan pidana terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa. Pedoman ini mengatur pembagian kewenangan hakim dalam mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa. Hakim juga diwajibkan untuk mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan pidana. Selain itu, pedoman ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas dalam proses pemidanaan.