Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 225/PMK.05/2016 · PMK No. 225/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual pada Pemerintah Pusat. Penerapan SAP berbasis akrual dilaksanakan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi. Sistem Aplikasi Terintegrasi menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual. Jika Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat dilaksanakan, laporan keuangan berbasis akrual disusun menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan aplikasi rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web (e-Rekon&LK). Laporan keuangan yang disusun menggunakan SAIBA dan aplikasi e-Rekon&LK sebelum peraturan ini berlaku, diakui sebagai laporan keuangan yang disusun berdasarkan peraturan ini.

(-)

(-)