Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Dr. F. Lumban Tobing Sebagai Gubernur Tapanuli/Sumatera Timur Dan Teungku M. Daoed Beureueh Sebagai Gubernur Aceh

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1951 · Keppres No. 10 Tahun 1951 · Keppres Nomor 10 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 1951Tanggal Penetapan:30 Januari 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Dr. F. Lumban Tobing Sebagai Gubernur Tapanuli/Sumatera Timur Dan Teungku M. Daoed Beureueh Sebagai Gubernur Aceh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 1951
Tanggal Penetapan30 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur dan Provinsi Atjeh dihapuskan.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1951 ini dikeluarkan dengan latar belakang penghapusan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur dan Provinsi Atjeh. Tujuannya adalah untuk memperbantukan dua gubernur dari provinsi yang dihapuskan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Keputusan ini menetapkan bahwa Dr. F. Lumbantobing, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur, dan Teungku M. Daud Beureueh, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Atjeh, akan diperbantukan di Kementerian Dalam Negeri. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan keputusan kepada berbagai instansi pemerintah terkait untuk memastikan pelaksanaan yang tepat.

(-)

(-)