Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 6/2024 · Perda Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2025Tanggal Penetapan:27 April 2025
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Dan Pemberdayaan Desa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku27 April 2025
Tanggal Penetapan27 April 2025
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pemberdayaan desa wisata di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah bahwa pariwisata merupakan sektor unggulan yang perlu dikelola secara sistematis dan terencana untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa, menggerakkan perekonomian desa, mendorong terbentuknya identitas desa yang berkebudayaan, dan meningkatkan pemerataan pariwisata ke desa. Ketentuan substansial mencakup prinsip penyelenggaraan desa wisata yang melibatkan pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan kearifan lokal, pengembangan produk wisata desa, pemanfaatan teknologi informasi, dan penjaminan kelestarian alam serta nilai-nilai budaya lokal. Pembangunan desa wisata dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan mencakup industri desa wisata, daya tarik desa wisata, pemasaran pariwisata desa wisata, dan kelembagaan desa wisata. Kategori pembangunan desa wisata terdiri atas rintisan, berkembang, maju, dan mandiri, dengan kriteria yang berbeda untuk setiap kategori. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis desa wisata, pemberdayaan masyarakat, strategi pengembangan desa wisata (meliputi infrastruktur, pemasaran, kelembagaan, dan kerjasama kemitraan), hak dan kewajiban berbagai pihak (Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata desa), kewenangan Pemerintah Daerah, koordinasi lintas sektor, promosi kawasan desa wisata, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta ketentuan penyidikan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).