Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pemberdayaan desa wisata di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah bahwa pariwisata merupakan sektor unggulan yang perlu dikelola secara sistematis dan terencana untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa, menggerakkan perekonomian desa, mendorong terbentuknya identitas desa yang berkebudayaan, dan meningkatkan pemerataan pariwisata ke desa.
Ketentuan substansial mencakup prinsip penyelenggaraan desa wisata yang melibatkan pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan kearifan lokal, pengembangan produk wisata desa, pemanfaatan teknologi informasi, dan penjaminan kelestarian alam serta nilai-nilai budaya lokal. Pembangunan desa wisata dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan mencakup industri desa wisata, daya tarik desa wisata, pemasaran pariwisata desa wisata, dan kelembagaan desa wisata. Kategori pembangunan desa wisata terdiri atas rintisan, berkembang, maju, dan mandiri, dengan kriteria yang berbeda untuk setiap kategori.
Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis desa wisata, pemberdayaan masyarakat, strategi pengembangan desa wisata (meliputi infrastruktur, pemasaran, kelembagaan, dan kerjasama kemitraan), hak dan kewajiban berbagai pihak (Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata desa), kewenangan Pemerintah Daerah, koordinasi lintas sektor, promosi kawasan desa wisata, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta ketentuan penyidikan.