Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 11/2019 · Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku29 November 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pembangunan dan penggunaan bersama Infrastruktur Pasif untuk mencapai efektivitas pengembangan layanan Telekomunikasi, efisiensi biaya, dan percepatan pengembangan layanan Telekomunikasi, serta memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Telekomunikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tujuannya adalah mewujudkan tertib penyelenggaraan Infrastruktur Pasif, meningkatkan kualitas layanan Telekomunikasi, dan membuat kebijakan penyediaan Infrastruktur Pasif yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Infrastruktur Pasif meliputi infrastruktur Saluran Bawah Tanah (ducting), infrastruktur Tiang Telekomunikasi (pole), infrastruktur Tiang Microcell, dan infrastruktur Menara Telekomunikasi. Pembangunan Infrastruktur Pasif harus mengikuti rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang wilayah, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Pemerintah Daerah menetapkan Zona bebas Infrastruktur Pasif dan Zona Infrastruktur Pasif.

Setiap orang atau badan yang akan menyelenggarakan Infrastruktur Pasif wajib memiliki izin dari Walikota, meliputi izin pembangunan Infrastruktur Pasif (IMB Infrastruktur Pasif) dan persetujuan pemanfaatan/penggunaan Infrastruktur Pasif milik Pemerintah Daerah. Infrastruktur Pasif disediakan oleh Penyedia Infrastruktur Pasif, yaitu Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Koperasi, dan/atau perusahaan swasta. Pengelola Infrastruktur Pasif harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk menggunakan bersama Infrastruktur Pasif.

Setiap Infrastruktur Pasif yang dibangun di wilayah Daerah wajib diasuransikan. Penyedia/Pengelola Infrastruktur Pasif yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta wajib berpartisipasi dalam pembangunan Daerah melalui program tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility). Penyelenggara Infrastruktur Pasif yang memiliki Infrastruktur Pasif, Penyedia Infrastruktur Pasif, dan/atau Pengelola Infrastruktur Pasif berhak memungut tarif penggunaan bersama Infrastruktur Pasif kepada pengguna bersama Infrastruktur Pasif.

Pemerintah Daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian Infrastruktur Pasif paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Penggelaran kabel tanah tanam langsung yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara Telekomunikasi yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 40 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pemutusan aliran listrik, pencabutan perizinan, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. 2. Penyelenggara Infrastruktur Pasif yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Penyelenggara Infrastruktur Pasif yang tidak memiliki asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).