Peraturan Daerah Kota Pekanbaru ini bertujuan untuk menata dan mengendalikan pembangunan bangunan gedung agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, serta proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- **Persyaratan Administratif:** Status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- **Persyaratan Teknis:** Tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
- **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Pembentukan dan tugas TABG dalam memberikan pertimbangan teknis.
- **Peran Masyarakat:** Partisipasi masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan.
- **Pembinaan:** Pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan oleh Pemerintah Kota.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan teknis bangunan gedung, termasuk persyaratan keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas).