Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 2/2014 · Perda Kota Pekanbaru No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru ini bertujuan untuk menata dan mengendalikan pembangunan bangunan gedung agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, serta proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Ketentuan substansial meliputi: - **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. - **Persyaratan Administratif:** Status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). - **Persyaratan Teknis:** Tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). - **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. - **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Pembentukan dan tugas TABG dalam memberikan pertimbangan teknis. - **Peran Masyarakat:** Partisipasi masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan. - **Pembinaan:** Pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan oleh Pemerintah Kota. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan teknis bangunan gedung, termasuk persyaratan keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas).

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Pemerintah Kota melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya Tiga (3) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya lima (5) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya delapan (8) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian kegiatan pembangunan atau pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan IMB, perintah pembongkaran, atau denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.