Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 4/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2016Tanggal Penetapan:4 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku04 Oktober 2016
Tanggal Penetapan04 Oktober 2016
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 46)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan dan penyusunan APBD. Perubahan meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan penyesuaian pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, dan belanja lainnya. Pembiayaan daerah juga disesuaikan, termasuk penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar penyertaan modal, serta daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset.

(-)