di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangli Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 8/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangli untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Tujuan penyusunan RPJPD adalah untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 20 tahun.
RPJPD Kabupaten Bangli menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJPD terdiri dari beberapa bab yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan, dan penutup.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli bertugas menetapkan RPJPD sebagai upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan dipercaya. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih, dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. RPJPD juga memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, SDM, gender, ekonomi, politik, hukum, dan IPTEK.