Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 1/2012 · Perda Kabupaten Lembata No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanLewoleba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lembata bertujuan untuk memberikan arahan mengenai kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah, mengembangkan ekonomi kerakyatan, sosial budaya, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan kepariwisataan. Sasaran dari peraturan ini adalah tersedianya petunjuk bagi berbagai pihak terkait dalam membina dan mengembangkan sektor pariwisata serta tersedianya instrumen bagi kegiatan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap pelaksanaan pengembangan Pariwisata Daerah.

Kebijakan umum dalam peraturan ini meliputi menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap budaya setempat, meningkatkan sarana dan prasarana pariwisata, mengembangkan kawasan pariwisata dan KSP, meningkatkan kualitas produk wisata, mengembangkan DTW, mengembangkan pemasaran dan promosi, serta melestarikan tata nilai kehidupan dan budaya daerah. Strategi pengembangannya mencakup peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peran penting pariwisata, menjaga dan mengembangkan budaya lokal, meningkatkan kontribusi sektor pariwisata bagi pendapatan, meningkatkan kualitas produk dan sumber daya pariwisata, menjadikan Lembata sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional, serta menciptakan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan.

Program pengembangan kepariwisataan meliputi penetapan kawasan pariwisata dan KSP, pengembangan aksesibilitas dan DTW, pengembangan fasilitas penunjang pariwisata, pengembangan produk usaha pariwisata, pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan, pengembangan pasar pariwisata, dan pengelolaan lingkungan wisata. Kawasan pariwisata dibagi menjadi kawasan pariwisata alam, budaya, dan minat khusus/buatan manusia. KSP ditetapkan berdasarkan satuan wilayah pembangunan dan karakteristik sumber daya pariwisata, dengan tema pengembangan yang berbeda untuk setiap KSP.

(-)

(-)