Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 33 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Goverrnment Of the Republic Of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia on Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passport)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2017 · PERPRES No. 33 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2017Tanggal Penetapan:22 Maret 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Goverrnment Of the Republic Of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia on Visa Exemption For Holders of Diplomatic and Official/Service Passport)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2017
Tanggal Penetapan22 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua negara berdasarkan asas timbal balik. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 27 April 2016 di Jakarta, Indonesia. Persetujuan ini memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara, yang diharapkan dapat memperlancar hubungan diplomatik dan kerja sama internasional.

(-)

(-)