di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 6/2017 · Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2017 · Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat dan perbaikan prasarana umum secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Kebijakan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berkesinambungan, dengan mempertimbangkan pengurangan risiko bencana. Melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB/BPBD, serta diintegrasikan dengan rencana pembangunan nasional/daerah dan rencana tata ruang.
Strategi penyelenggaraan meliputi peningkatan koordinasi, penggerakan sumber daya dan pendanaan (melalui APBN/APBD, lembaga asing, dunia usaha, dan masyarakat), serta membangun efektivitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kegiatan rehabilitasi mencakup perbaikan lingkungan, prasarana, bantuan perbaikan rumah, pemulihan psikologis sosial, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, keamanan, fungsi pemerintahan, dan pelayanan publik. Kegiatan rekonstruksi meliputi pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya, penerapan rancang bangun yang tepat, peningkatan kondisi sosial ekonomi budaya, fungsi pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat.
Manajemen penyelenggaraan mempertimbangkan masukan dari Jitupasna, proses (penyusunan rencana, pengalokasian sumber daya, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan), hasil rehabilitasi dan rekonstruksi, keluaran (manfaat bagi masyarakat), dan dampak terhadap tujuan pemulihan dan pembangunan.
Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan hibah (dalam dan luar negeri). Lembaga pelaksana adalah BNPB/BPBD, yang dapat membentuk kelompok kerja koordinatif sementara. Pelaksanaan melibatkan perangkat daerah terkait dan berpedoman pada standar teknis. Lembaga internasional dan nonpemerintah wajib berkoordinasi dengan BNPB/BPBD.
Monitoring dan evaluasi mengacu pada rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, melibatkan kementerian/lembaga, perangkat daerah, dan masyarakat. Setiap pelaksana kegiatan wajib menyusun dan menyampaikan laporan.