di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
Juga dikenal sebagai: Perma 5/2015 · Perma No. 5 Tahun 2015 · Perma Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara belum mengatur hukum acara mengenai permohonan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menekankan bahwa putusan Pengadilan bersifat final dan mengikat.