Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Perma 5/2015 · Perma No. 5 Tahun 2015 · Perma Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisProses Peradilan & Hukum AcaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara belum mengatur hukum acara mengenai permohonan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pengajuan permohonan, termasuk persyaratan administrasi dan kelengkapan berkas.
  2. Proses registrasi perkara dan penjadwalan sidang.
  3. Pemeriksaan persidangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim tanpa melalui proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan.
  4. Pembuktian, meliputi alat bukti yang dapat diajukan seperti surat, keterangan saksi, ahli, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim, dan alat bukti elektronik.
  5. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan, termasuk kewenangan Pengadilan, kedudukan hukum pemohon, dan pendapat Majelis terhadap pokok permohonan.
  6. Amar putusan yang dapat berupa permohonan tidak dapat diterima, dikabulkan, ditolak, atau gugur.

Peraturan ini menekankan bahwa putusan Pengadilan bersifat final dan mengikat.

(-)

(-)