Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 4/2024 · Perda Provinsi Papua No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2024Tanggal Penetapan:17 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku18 September 2024
Tanggal Penetapan17 September 2024
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2023 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2023 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2023 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 3.733.670.617.987,09, belanja dan transfer sebesar Rp 5.031.849.735.510,84, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(1.298.179.117.523,75). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 2.292.871.786.674,57 dan pengeluaran sebesar Rp 25.600.000.000,00.

Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar rekapitulasi penyisihan piutang tak tertagih, daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir, daftar penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah, daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah, daftar rekapitulasi aset tetap, daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan, daftar rekapitulasi asset lainnya, daftar dana cadangan daerah, daftar kewajiban jangka pendek, daftar kewajiban jangka panjang, daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah, dan lampiran lainnya yang berisi rekapitulasi realisasi belanja daerah untuk berbagai keperluan.

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)