Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 2/2025 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2025 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2007 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk:

  1. Asas-asas pelayanan publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, transparansi, partisipatif, akuntabilitas, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
  2. Ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
  3. Pembentukan dan tugas pembina (Wali Kota), penanggung jawab (Sekretaris Daerah), organisasi penyelenggara, dan pelaksana pelayanan publik.
  4. Hak dan kewajiban penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan.
  5. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang harus disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara.
  6. Sistem pelayanan terpadu dan sistem informasi pelayanan publik.
  7. Pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik.
  8. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  10. Inovasi pelayanan publik.
  11. Penyelesaian pengaduan melalui berbagai mekanisme.

Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi.

1. Standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, dan tata cara pengelolaan pengaduan yang telah ada pada masing-masing Penyelenggara tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penyelenggara atau Pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (5), dan atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dikenai denda. 3. Pimpinan Penyelenggara dan/atau Pelaksana yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 dapat dilanjutkan pemrosesan perkara ke lembaga peradilan umum apabila Penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau Penyelenggara melakukan tindak pidana.