Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk:
- Asas-asas pelayanan publik seperti kepentingan umum, kepastian hukum, transparansi, partisipatif, akuntabilitas, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
- Ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
- Pembentukan dan tugas pembina (Wali Kota), penanggung jawab (Sekretaris Daerah), organisasi penyelenggara, dan pelaksana pelayanan publik.
- Hak dan kewajiban penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan.
- Standar pelayanan dan maklumat pelayanan yang harus disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara.
- Sistem pelayanan terpadu dan sistem informasi pelayanan publik.
- Pengelolaan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik.
- Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Inovasi pelayanan publik.
- Penyelesaian pengaduan melalui berbagai mekanisme.
Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Bekasi.