di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 12/2013 · Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengendalikan izin pekerja bagi tenaga kerja asing, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: