Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta menyelamatkan memori kolektif bangsa dengan menciptakan tertib arsip yang komprehensif, terpadu, dan kontinyu.
Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan daerah meliputi penyusunan kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, sumber daya manusia kearsipan, kelembagaan penyelenggara kearsipan, sarana dan prasarana, pengawasan dan evaluasi, kerjasama dan peran serta masyarakat, serta pembiayaan.
- Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pemerintah provinsi harus memiliki tata naskah dinas, klasifikasi arsip, klasifikasi keamanan dan akses arsip, serta jadwal retensi arsip.
- Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Tanggung jawab pengelolaan arsip statis berada pada SKPD yang berwenang di bidang kearsipan.
- Setiap SKPD dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi wajib menyerahkan arsip inaktif dan arsip statis kepada Badan Arsip Provinsi paling lama 1 (satu) tahun.
- Pengembangan sumber daya manusia kearsipan terdiri atas arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan.
- Organisasi penyelenggara kearsipan terdiri atas lembaga kearsipan (Badan Arsip Provinsi) dan unit kearsipan pada tiap SKPD dan penyelenggara pemerintah daerah.
- Pemerintah Provinsi wajib menyediakan anggaran biaya bagi penyelenggaraan kearsipan dalam APBD.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pejabat dan pelaksana kearsipan, seperti tidak menjaga keutuhan arsip negara, menyediakan arsip dinamis kepada yang tidak berhak, memusnahkan arsip di luar prosedur, dan lain-lain.