di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Singkil 3/2023 · Perda Kabupaten Aceh Singkil No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2023
Qanun ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Dayah di Kabupaten Aceh Singkil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
Tujuan dari Qanun ini adalah untuk mengembangkan seluruh potensi Thalabah (peserta didik Dayah) menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berpengetahuan, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Qanun ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam penyelenggaraan Pendidikan Dayah, meliputi bidang kebijakan, pembiayaan, kurikulum dan pengajaran, prasarana dan sarana, pembinaan terhadap pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan dan Thalabah, penjaminan dan pengendalian mutu Pendidikan Dayah, pengelolaan dayah terpencil, dayah perbatasan dan dayah madrasah ulumul Qur'an, kerjasama, dan pemberdayaan ekonomi dayah.
Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, penduduk Kabupaten Aceh Singkil, pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan Dayah, Thalabah, dan orang tua.
Program Pendidikan Dayah terdiri atas Pendidikan Dayah Salafiyah dan Pendidikan Dayah Terpadu. Jenjang Pendidikan Dayah terdiri dari Ula, Wustha, Ulya, dan Ma'had Aly (Dayah Manyang).
Qanun ini juga mengatur tentang kurikulum, pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan Dayah, prasarana dan sarana Pendidikan Dayah, pemberdayaan ekonomi Dayah, kerjasama, pendanaan Pendidikan Dayah, pengelolaan Pendidikan Dayah, peran serta masyarakat dalam Pendidikan Dayah, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan akreditasi Pendidikan Dayah, dan pemberian hibah.