Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Singkil 3/2023 · Perda Kabupaten Aceh Singkil No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2023Tanggal Penetapan:4 Juli 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Dayah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Tanggal Berlaku04 Juli 2023
Tanggal Penetapan04 Juli 2023
Tempat PenetapanSingkil

Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Qanun ini.

Qanun ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan Dayah di Kabupaten Aceh Singkil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.

Tujuan dari Qanun ini adalah untuk mengembangkan seluruh potensi Thalabah (peserta didik Dayah) menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berpengetahuan, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Qanun ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam penyelenggaraan Pendidikan Dayah, meliputi bidang kebijakan, pembiayaan, kurikulum dan pengajaran, prasarana dan sarana, pembinaan terhadap pimpinan, pendidik, tenaga kependidikan dan Thalabah, penjaminan dan pengendalian mutu Pendidikan Dayah, pengelolaan dayah terpencil, dayah perbatasan dan dayah madrasah ulumul Qur'an, kerjasama, dan pemberdayaan ekonomi dayah.

Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, penduduk Kabupaten Aceh Singkil, pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan Dayah, Thalabah, dan orang tua.

Program Pendidikan Dayah terdiri atas Pendidikan Dayah Salafiyah dan Pendidikan Dayah Terpadu. Jenjang Pendidikan Dayah terdiri dari Ula, Wustha, Ulya, dan Ma'had Aly (Dayah Manyang).

Qanun ini juga mengatur tentang kurikulum, pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan Dayah, prasarana dan sarana Pendidikan Dayah, pemberdayaan ekonomi Dayah, kerjasama, pendanaan Pendidikan Dayah, pengelolaan Pendidikan Dayah, peran serta masyarakat dalam Pendidikan Dayah, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan akreditasi Pendidikan Dayah, dan pemberian hibah.

1. Penetapan Dayah non tipe, Balai Pengajian dan Dayah yang bersifat khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 2. Penyelenggara satuan Pendidikan Dayah yang telah ada, tetap diakui dan wajib melakukan penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

(-)