Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian rakyat pedesaan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun 2012 dalam bentuk uang kas. Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 30 Desember 2011 sebesar Rp. 21.219.061.415,18, dan pengalokasian penyertaan modal dalam APBD Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,00. Penanaman modal pada PD. BPR bersifat permanen dan diberikan sebagai modal kerja. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PD. BPR, dan PD. BPR berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan bagian laba usaha kepada Kas Daerah. Laporan pelaksanaan penyertaan modal dilaporkan secara periodik kepada Bupati dan DPRD.