Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1978 · Keppres No. 4 Tahun 1978 · Keppres Nomor 4 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1978Tanggal Penetapan:2 Maret 1978
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1978
Tanggal Penetapan02 Maret 1978
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1978 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976. Dengan pembubaran ini, segala urusan administratif yang belum selesai terkait Pemilihan Umum Tahun 1977 akan ditangani oleh Lembaga Pemilihan Umum. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978.

1. Dengan dibubarkannya Panitia Pemilihan Indonesia, segala persoalan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1977 yang belum terselesaikan, ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(-)