Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
2. Asas Umum dan Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. Penyusunan dan Penetapan APBD: Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD). APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
4. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus melalui Rekening Kas Umum Daerah.
5. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Kepala SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah Daerah menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.