Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kegiatan usaha PT. Bank Kalbar dan menambah PAD, dengan prinsip saling menguntungkan. Penyertaan modal dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara Bupati dan Direksi PT. Bank Kalbar, yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal, serta hak dan kewajiban. Penyertaan modal berupa pembelian saham sesuai dana yang tertampung dalam APBD. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyertaan modal ke dalam saham PT. Bank Kalbar sampai dengan tahun anggaran 2009 sebesar Rp.12.106.000.000,00, dan untuk tahun anggaran 2010, 2011, dan 2012 masing-masing sebesar Rp.3.500.000.000,00. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah berhak memperoleh deviden sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Bank Kalbar, dan PT. Bank Kalbar wajib melaksanakan pembukuan dan memberikan laporan perkembangan penyertaan modal setiap akhir tahun anggaran.