di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1988 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sibolangit Sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan
Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1988 · Keppres No. 48 Tahun 1988 · Keppres Nomor 48 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa Kelompok Hutan Sibolangit di Sumatera Utara memiliki fungsi penting sebagai sarana ilmu pengetahuan, pendidikan, pembinaan generasi muda, dan pariwisata. Selain itu, sebagai upaya konservasi sumber plasma nutfah, diperlukan pembangunan Taman Hutan Raya yang luas dan memiliki koleksi yang besar.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembangunan dan pengembangan Kelompok Hutan Sibolangit seluas 51.600 hektar sebagai Taman Hutan Raya Bukit Barisan. Tujuan pembangunan ini meliputi pelestarian plasma nutfah flora dan fauna, penyediaan sarana penelitian dan pendidikan, serta peningkatan fungsi hidro-orologis DAS Deli. Pengelolaan taman ini dilakukan oleh Departemen Kehutanan dengan melibatkan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat setempat.