Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Inpres 6/2025 · Inpres No. 6 Tahun 2025 · Inpres Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2025Tanggal Penetapan:27 Maret 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2025
Tanggal Penetapan27 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung penguatan Cadangan Beras Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional, mencapai swasembada beras, dan meningkatkan pendapatan petani. Tujuan utama adalah memastikan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dilakukan secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tugas dan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Perum BULOG, dalam pengadaan dan pengelolaan gabah/beras. Target pengadaan beras ditetapkan sebanyak 3 juta ton dengan harga pembelian pemerintah yang ditentukan. Instruksi ini juga mengatur penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk berbagai keperluan, termasuk stabilisasi harga pangan dan bantuan sosial. Setiap kementerian dan lembaga memiliki peran spesifik, seperti koordinasi kebijakan, dukungan logistik, dan pengawasan pelaksanaan program.

(-)

(-)