Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala OPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah dan Pengguna Barang, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis OPD selaku Kuasa Pengguna Barang. Kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat diatur secara rinci.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah daerah, ganti rugi dan sanksi, serta pembiayaan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyampaian laporan hasil pengadaan barang milik daerah, kewajiban melakukan inventarisasi barang milik daerah, serta larangan menggadaikan/menjaminkan barang milik daerah.

Persyaratan khusus bagi badan hukum mencakup kewajiban membayar kontribusi tetap dan menyetor pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) ke rekening Kas Umum Daerah.

(-)

1. Setiap pihak yang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi kepegawaian, denda, pembatalan perjanjian, dan pencabutan izin.