di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala OPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah dan Pengguna Barang, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis OPD selaku Kuasa Pengguna Barang. Kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat diatur secara rinci.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah daerah, ganti rugi dan sanksi, serta pembiayaan.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyampaian laporan hasil pengadaan barang milik daerah, kewajiban melakukan inventarisasi barang milik daerah, serta larangan menggadaikan/menjaminkan barang milik daerah.
Persyaratan khusus bagi badan hukum mencakup kewajiban membayar kontribusi tetap dan menyetor pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) ke rekening Kas Umum Daerah.