Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD.
2. *Struktur APBD*: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. *Penyusunan dan Penetapan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. Penetapan APBD dilakukan melalui penyampaian, pembahasan, dan evaluasi oleh DPRD.
4. *Pelaksanaan dan Perubahan APBD*: Pelaksanaan APBD didasarkan pada DPA-SKPD dan anggaran kas. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
5. *Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Keuangan*: Pengelolaan kas meliputi penerimaan dan pengeluaran kas, serta kas non-anggaran. Penatausahaan keuangan daerah mencakup penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
6. *Akuntansi dan Pertanggungjawaban*: Akuntansi keuangan daerah dilaksanakan oleh PPKD dan PPK-SKPD. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan.