di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 3/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Maluku Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan, seperti tanda masuk pelabuhan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan tersebut.
Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan karcis masuk dan fasilitas di pelabuhan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam peraturan ini, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan kepelabuhanan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Masa retribusi adalah jangka waktu sekali masuk/parkir di pelabuhan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda. Kepala Daerah dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.