Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 3/2016 · Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Maret 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Maret 2016
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mengatur dan mengembangkan sektor pariwisata di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah kekayaan alam, sejarah, seni, dan budaya Poso yang merupakan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan kepariwisataan juga dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam memanfaatkan waktu luang dan mendorong pemerataan kesempatan berusaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis usaha pariwisata yang diatur, meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, spa, salon kecantikan/potong rambut, dan wisata religi.
  2. Kewajiban pengusaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya kepada Bupati melalui Perangkat Daerah terkait.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata.
  4. Bentuk usaha pariwisata yang modalnya dimiliki oleh WNI dapat berupa badan usaha atau usaha perorangan, sedangkan yang modalnya patungan dengan WNA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  5. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat terkait penyelenggaraan kepariwisataan.
  6. Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kepariwisataan, termasuk penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, penetapan destinasi dan daya tarik wisata kabupaten, serta pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata.
  7. Koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  8. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atas penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata.
  9. Pendanaan pariwisata yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.

(-)

1. Setiap orang dan/atau wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 dikenai sanksi berupa teguran lisan, dan jika tidak diindahkan dapat dikeluarkan secara paksa dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 dan/atau Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis (maksimal 3 kali), pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha.