di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 13/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan ditetapkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal pada PD BKK Purwokerto Selatan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PD BKK Purwokerto Selatan, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan modal pada PD BKK Purwokerto Selatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat berbentuk uang dan/atau barang. Penyertaan modal dalam bentuk uang bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan. Penyertaan modal dalam bentuk barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD BKK Purwokerto Selatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah terealisasi sebesar Rp 5.970.000.000 (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PD BKK Purwokerto Selatan pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
Realisasi dana penyertaan modal pada PD BKK Purwokerto Selatan yang telah dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah. Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah pada kode rekening pengeluaran jenis penyertaan modal ke PD BKK Purwokerto Selatan.
Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.