Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 7/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku09 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanBuol

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menghormati dan menjamin hak perempuan tanpa diskriminasi, melaksanakan pengarusutamaan gender, dan meningkatkan pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi.
  2. Perlindungan Perempuan: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan perlindungan perempuan, mencegah tindak kekerasan, meningkatkan efektivitas layanan bagi korban kekerasan, dan melibatkan peran aktif keluarga dan masyarakat. Layanan terpadu bagi korban kekerasan meliputi penanganan pengaduan, rehabilitasi kesehatan dan sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial.
  3. Peningkatan Kualitas Keluarga: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak, menyediakan layanan bagi keluarga, dan menguatkan lembaga penyedia layanan.
  4. Perlindungan Anak: Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pemenuhan hak anak, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, serta menyediakan sarana dan prasarana. Ini mencakup pencatatan kelahiran, program wajib belajar, layanan kesehatan komprehensif, dan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang membutuhkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

(-)

1. Pihak swasta yang tidak menyediakan ruangan pojok ASI dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.