Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: PMK 69/PMK.05/2013 · PMK No. 69/PMK.05/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:1 April 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan01 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.05/2013 ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diterapkan oleh Badan Layanan Umum Pusat Veterinaria Farma pada Kementerian Pertanian. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengharuskan tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif layanan yang akan diterima oleh Pusat Veterinaria Farma atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan tarif untuk berbagai layanan seperti penjualan vaksin, antigen, antisera, dan bahan diagnostik, serta layanan penelitian, diagnostika, penyewaan fasilitas, bimbingan teknis, dan magang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemberian tarif khusus dan layanan purna jual kepada pengguna jasa yang memenuhi syarat tertentu.

(-)

(-)