di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 95/2011 · PERPRES No. 95 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2011
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada 19 November 2010 di Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Pakistan dengan memberikan kemudahan perjalanan bagi pejabat diplomatik dan dinas dari kedua negara. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengatur bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.