Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)

Juga dikenal sebagai: PMK 116/PMK.05/2009 · PMK No. 116/PMK.05/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2009Tanggal Penetapan:23 Juni 2009
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Juni 2009
Tanggal Penetapan23 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pelimpahan Rekening Penerimaan Pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi Pada Hari Kerja Berikutnya

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan uji coba pelimpahan rekening penerimaan negara melalui Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi. Kebijakan ini menetapkan bahwa rekening penerimaan harus dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil, dengan seluruh penerimaan dilimpahkan ke Rekening 501.00000X KPPN pada Bank Indonesia pada akhir hari kerja. Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menerima setoran penerimaan negara setiap hari kerja tanpa memandang nilai nominal dan menatausahakan penerimaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, bank dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara. Imbalan jasa pelayanan diberikan kepada bank yang melaksanakan uji coba sesuai peraturan yang berlaku.

1. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku bagi Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan KPPN yang telah ditetapkan untuk mengikuti uji coba berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, bagi Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan KPPN yang belum mengikuti uji coba ini tetap menjalankan pelimpahan penerimaan negara pada hari kerja berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2008.

1. Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN yang terlambat melimpahkan penerimaan negara dikenakan sanksi denda sebesar 1% per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan.