Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 17/2024 · Permen LHK No. 17 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenyelamatan Jenis Satwa
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MENHUT-II/2014 sepanjang mengatur mengenai Penyelamatan Jenis Satwa.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman jenis satwa dan ekosistemnya baik di dalam habitat (in situ) maupun di luar habitat (ex situ). Kebijakan ini menetapkan langkah-langkah penyelamatan jenis satwa yang terancam punah akibat bencana alam atau aktivitas manusia. Penyelamatan dilakukan melalui pengelolaan habitat, penilaian dan klasifikasi satwa, serta tindakan seperti evakuasi, rehabilitasi, dan pelepasliaran. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses penyelamatan. Kebijakan ini juga mengatur tentang penilaian kondisi medis dan perilaku satwa, serta rekomendasi tindakan yang harus diambil berdasarkan hasil penilaian tersebut.

(-)

(-)