di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 9/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan retribusi atas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: