Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 1/2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2005Tanggal Penetapan:15 April 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku15 April 2005
Tanggal Penetapan15 April 2005
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan protokoler dan keuangan DPRD di tingkat kabupaten/kota melalui Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara, termasuk rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati, serta pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. Tata upacara dan tata penghormatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Keuangan DPRD:
    • Penghasilan: Terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Besaran uang representasi ditetapkan setara dengan gaji pokok Bupati untuk Ketua DPRD, 80% untuk Wakil Ketua, dan 75% untuk Anggota DPRD.
    • Tunjangan Kesejahteraan: Meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan (dalam bentuk premi asuransi kesehatan), penyediaan rumah jabatan/dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan biaya pengurusan jenazah.
    • Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bhakti.
    • Belanja Penunjang Kegiatan: Disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
  3. Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

(-)

(-)