Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Pengendalian Penduduk Dan Pembaguanan Keluarga berencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 9/2018 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Pengendalian Penduduk Dan Pembaguanan Keluarga berencana
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga berencana di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Tujuan dan Kebijakan:

  • Mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas.
  • Pengendalian kuantitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk.
  • Peningkatan kualitas keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Meliputi pengendalian penduduk, keluarga berencana (KIE, pendayagunaan tenaga penyuluh KB, pengendalian dan pendistribusian kontrasepsi), dan keluarga sejahtera (pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga).
  • Pengendalian Penduduk: Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk, pengendalian kelahiran melalui program KB, penurunan angka kematian dengan fokus pada ibu hamil, bayi, dan anak-anak, serta pengarahan mobilitas penduduk.
  • Keluarga Berencana: Pengaturan kehamilan yang diinginkan, menjaga kesehatan ibu dan anak, meningkatkan akses informasi dan pelayanan KB, serta mempromosikan partisipasi pria dalam KB. Promosi aborsi dilarang.
  • Keluarga Sejahtera: Membangun keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan NKKBS, pendewasaan usia perkawinan, dan pengaturan kehamilan.
  • Penguatan Kelembagaan KB: Pemberdayaan pengelola program KB di berbagai tingkatan masyarakat.
  • Pengelolaan Data dan Informasi Keluarga: Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan data dan informasi keluarga sebagai dasar kebijakan dan program.

(-)

(-)