Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 50/2017 · PP No. 50 Tahun 2017 · PP Nomor 50 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2017Tanggal Penetapan:7 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Desember 2017
Tanggal Penetapan07 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perindustrian yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar Rp24.141.010.000,00. Kebijakan ini juga mendukung program revitalisasi industri gula.

(-)

(-)