Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 15/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2002Tanggal Penetapan:4 September 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku16 September 2002
Tanggal Penetapan04 September 2002
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertanna Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan laboratorium penguji mutu hasil perikanan di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan untuk melindungi konsumen. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pengujian mutu hasil perikanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Semua unit pengolahan harus memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan menerapkan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) berdasarkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
  2. Hasil perikanan yang akan diekspor harus dilengkapi dengan Sertifikat Mutu dan/atau Sertifikat Kesehatan.
  3. Laboratorium melakukan pengujian terhadap contoh hasil perikanan, bahan, dan sarana penunjang.
  4. Pengawasan mutu dilakukan terhadap hasil perikanan yang masuk dan keluar daerah.
  5. Retribusi dipungut atas penggunaan media, bahan, dan jasa pengujian di laboratorium dan pos pengawasan.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pengujian. Besarnya retribusi untuk ekspor adalah 1/1000 x harga invoice x jumlah kilogram, dan untuk perdagangan dalam negeri adalah 1/1000 x harga jual x jumlah kilogram. Retribusi dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan disetorkan ke kas daerah. Dana retribusi digunakan untuk biaya operasional laboratorium, pembinaan, pengawasan, dan pemerintah kabupaten/kota.

(-)

1. Terhadap unit pengolahan selaku wajib Retribusi yang tidak melakukan pembayaran Retribusi tidak diberikan Sertifikat Mutu dan atau Sertifikat Kesehatan. 2. Terhadap keterlambatan pembayaran Retribusi yang terutang dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % ( dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).