Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 13/2021 · Permen LHK No. 13 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2021Tanggal Penetapan:19 Mei 2021
Kehutanan & PerkebunanStruktur Organisasi PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaSistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku24 Mei 2021
Tanggal Penetapan19 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK). Latar belakangnya adalah untuk mendapatkan data dan informasi emisi secara benar, akurat, dan terus-menerus, serta mengintegrasikan pemantauan emisi ke dalam sistem informasi yang terpusat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi menggunakan CEMS untuk mengintegrasikan pemantauan emisinya ke dalam SISPEK.
  2. Tahapan pengintegrasian meliputi registrasi, pengisian data administrasi dan teknis, verifikasi, dan uji konektivitas.
  3. Prosedur registrasi dilakukan secara daring melalui laman yang ditentukan, disertai surat permohonan integrasi kepada Direktur Jenderal.
  4. Data administratif meliputi profil perusahaan, titik penaatan cerobong, dan sumber emisi. Data teknis meliputi referensi, profil, spesifikasi, analyzer, komunikasi, kalibrasi, dan data pendukung.
  5. Direktur Jenderal melakukan validasi data secara daring dan dapat melakukan verifikasi langsung atau tidak langsung.
  6. Uji konektivitas meliputi proses uji coba transfer data CEMS dari DIS penanggung jawab usaha ke server SISPEK.
  7. Persetujuan integrasi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  8. Data CEMS yang dikirim ke SISPEK harus memenuhi ketentuan waktu nyata (real time) dengan interval data tertentu.
  9. Penanggung jawab usaha wajib menyampaikan laporan jika terjadi kondisi tertentu seperti kalibrasi, kondisi tidak normal, atau kerusakan CEMS.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, selain usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Termal, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib CEMS, wajib mengintegrasikan ke dalam SISPEK paling lambat 1 Januari 2023.

(-)