Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus (SISPEK). Latar belakangnya adalah untuk mendapatkan data dan informasi emisi secara benar, akurat, dan terus-menerus, serta mengintegrasikan pemantauan emisi ke dalam sistem informasi yang terpusat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi menggunakan CEMS untuk mengintegrasikan pemantauan emisinya ke dalam SISPEK.
- Tahapan pengintegrasian meliputi registrasi, pengisian data administrasi dan teknis, verifikasi, dan uji konektivitas.
- Prosedur registrasi dilakukan secara daring melalui laman yang ditentukan, disertai surat permohonan integrasi kepada Direktur Jenderal.
- Data administratif meliputi profil perusahaan, titik penaatan cerobong, dan sumber emisi. Data teknis meliputi referensi, profil, spesifikasi, analyzer, komunikasi, kalibrasi, dan data pendukung.
- Direktur Jenderal melakukan validasi data secara daring dan dapat melakukan verifikasi langsung atau tidak langsung.
- Uji konektivitas meliputi proses uji coba transfer data CEMS dari DIS penanggung jawab usaha ke server SISPEK.
- Persetujuan integrasi berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Data CEMS yang dikirim ke SISPEK harus memenuhi ketentuan waktu nyata (real time) dengan interval data tertentu.
- Penanggung jawab usaha wajib menyampaikan laporan jika terjadi kondisi tertentu seperti kalibrasi, kondisi tidak normal, atau kerusakan CEMS.