Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp.1.031.233.207.443,00 bertambah menjadi Rp.1.186.478.541.676,00. Kenaikan ini mencakup peningkatan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Wali Kota, dengan pemberitahuan kepada DPRD.