Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 22/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan, Pembinaan, Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil, koperasi, dan pasar tradisional serta memberdayakan mereka agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan ini mengatur keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tidak merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penentuan lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Kawasan.
  2. Persyaratan pendirian yang meliputi analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, dan UMKM.
  3. Pengaturan jarak lokasi pendirian antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan atau toko modern, serta antar pusat perbelanjaan dan toko modern.
  4. Kewajiban penyusunan dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) sebelum pendirian.
  5. Kewajiban pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menyediakan areal parkir dan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
  6. Pengaturan kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil, dan koperasi dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern, termasuk kewajiban menyediakan ruang usaha bagi UMKM.
  7. Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga kerja yang mengutamakan warga negara Indonesia, khususnya yang berdomisili di sekitar lokasi kegiatan.
  8. Batasan luas lantai penjualan untuk berbagai jenis toko modern (minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan) dan pusat perbelanjaan.
  9. Jenis dan kewenangan penerbitan izin, termasuk Izin Prinsip, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Gangguan, IUP2T, IUPP, dan IUTM.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem penjualan dan jenis barang dagangan, waktu pelayanan, pelaporan, pemberdayaan pasar tradisional, pembinaan dan pengawasan, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.

1. Pusat perbelanjaan atau toko modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakukanya Peraturan Daerah ini. 2. Izin Usaha yang dimiliki pusat perbelanjaan dan toko modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Izin pengelolaan yang dimiliki oleh pasar tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUP2T sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau toko modern yang belum operasional dan belum memperoleh izin pengelolaan atau SIUP sebelum berlakukanya Peraturan Daerah ini berkewajiban mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T atau IUPP atau IUTM sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 6. Pasar tradisional, pusat perbelanjaan atau toko modern yang telah memiliki izin prinsip dan/atau izin lokasi/keterangan lokasi yang diterbitkan oleh Bupati atau oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan belum dilakukan pembangunan sebelum berlakukanya Peraturan Daerah ini berkewajiban menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 7. Pusat perbelanjaan atau toko modern yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, berwajiban melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukanya Peraturan Daerah ini. 8. Perjanjian kerja sama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, department store, supermarket dan pengelola jaringan minimarket yang sudah dilakukan pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. 9. Pusat perbelanjaan atau toko modern selain minimarket yang baru memiliki izin prinsip dari Bupati atau dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan belum dibangun pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, berkewajiban menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan/atau toko modern yang melanggar ketentuan Pasal 22, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pengelola/Pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan/atau toko modern yang tidak mematuhi larangan dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), ayat (9), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), Pasal 28 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 41 dan Pasal 42 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).