di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Di Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 22/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil, koperasi, dan pasar tradisional serta memberdayakan mereka agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraan. Kebijakan ini mengatur keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tidak merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem penjualan dan jenis barang dagangan, waktu pelayanan, pelaporan, pemberdayaan pasar tradisional, pembinaan dan pengawasan, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pengelola pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.