Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 123 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: PERPRES 123/2020 · PERPRES No. 123 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPetunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu. DAK Fisik ini bertujuan untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Peraturan ini mengatur pembagian DAK Fisik menjadi dua jenis, yaitu DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler mencakup bidang pendidikan, kesehatan, jalan, transportasi laut, dan transportasi perdesaan. Sementara itu, DAK Fisik Penugasan bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu, serta penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik, dan dapat menggunakan sebagian dari alokasi DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

(-)

(-)