Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 15/2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan penumpang, barang, dan kendaraan bermotor yang melalui jalan, serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Memberikan dasar hukum bagi pelayanan jasa umum pengujian kendaraan bermotor.
  2. Memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  3. Meneliti secara teknis kendaraan bermotor.
  4. Menjaga keselamatan penumpang, barang, dan kendaraan bermotor.
  5. Menertibkan dan mengamankan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengujian Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boven Digoel wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian dilakukan secara berkala.
  2. Retribusi: Pengujian kendaraan bermotor dikenakan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian. Obyek retribusi adalah pengujian mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
  3. Tarif Retribusi: Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan JBB kendaraan bermotor, kecuali kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil penumpang umum.
  4. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan piutang retribusi, dan ketentuan pidana.

1. Setiap kendaraan bermotor yang telah memiliki tanda bukti lulus uji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya masa uji kendaraan yang bersangkutan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan (2), dan Pasal 9 dapat dihukum kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.