Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 77 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Terkait Dengan Pelayanan Angkutan Udara (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Relating To Air Services)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2016 · PERPRES No. 77 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2016Tanggal Penetapan:8 Agustus 2016
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Terkait Dengan Pelayanan Angkutan Udara (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Relating To Air Services)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2016
Tanggal Penetapan08 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara, yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2013 di Canberra, Australia. Persetujuan ini bertujuan untuk membangun jaringan transportasi udara yang terintegrasi, efisien, dan kompetitif serta memperkuat konektivitas antara Indonesia dan Australia. Naskah Persetujuan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dan keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)